Diduga Melakukan Penghasutan dan Provoksi Demo Anarkistis, Tujuh Admin Medsos Dibekuk Polisi

- 20 Oktober 2020, 10:46 WIB
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.*
AKSI demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.* /Foto Istimewa PR/Antara

"Jadi hari Senin 19 Oktober 2020 kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tujuh orang (admin grup media sosial)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo seperti dikutip Selasa, 20 Oktober 2020

"Tiga tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 Anggota, serta satu tersangka admin IG Panjang Umur Perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, KontraS: Selain Resesi Ekonomi, Indonesia Juga Terancam Resesi Demokrasi

Ferdy mengatakan ketujuh orang ini ditangkap di tiga tempat terpisah. Bahkan, ada pelaku yang dikatakannya ditangkap di Bogor, Jawa Barat. 

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang dan Bogor," ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka aksi unjuk rasa anarkis pada 8 dan 13 Oktober yang sudah ditangkap terlebih dahulu. 

Baca Juga: Reisa Minta Masyarakat Tak Meragukan Lagi Manfaat dari Vaksin  yang Akan Diberikan Pemerintah

Ia menambahkan ketujuh orang ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan atau, Pasal 170 KUHP dan atau, Pasal 214 KUHP dan atau, Pasal 211 KUHP dan atau, Pasal 212 KUHP dan atau, Pasal 216 KUHP dan atau, Pasal 218 KUHP dan atau, Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 Jo pasal 45 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x