Perkuat Unggahan Jerinx SID, Saksi Korban Prosedur Rapid Test Covid-19 Hadir di Persidangan

- 20 Oktober 2020, 15:53 WIB
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar.
Saksi korban prosedur tes cepat Covid-19 Gusti Ayu Arianti diberikan pertanyaan oleh majelis hakim, Denpasar. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

"Jadinya saya di sini ingin sampaikan pernyataan, saya alami apa yang dibilang sama bapak Jerinx," ucap Gusti Ayu Arianti menambahkan.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 18 Agustus 2020, dirinya mengalami pecah ketuban.

Baca Juga: Pemberian Upah Pekerja di Bidang Baru, Pengamat: UU Ciptaker Solusi Dongkrak Produktivitas Kerja

Kemudian, bersama sang suami, Gusti Ayu Arianti langsung pergi menuju RSAD Mataram, NTB. Awalnya, dia tidak mengetahui jika harus melampirkan syarat rapid test terlebih dahulu.

"Saya diminta rapid test terlebih dahulu, padahal saya sudah bilang sama petugasnya bahwa saya sudah pecah ketuban,” ucapnya.

"Tidak ada (penjelasan dari petugas), cuma memang prosedurnya memang seperti itu 'Ibu harus rapid test dulu, baru bisa kita bisa tangani', katanya (petugas) begitu," tutur Gusti Ayu Arianti melanjutkan.

Baca Juga: Antisipasi Membludaknya Massa Aksi Menolak Omnibus Law, 10 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Dia mengatakan bahwa saat itu, ketika diminta melampirkan surat rapid test, pihak rumah sakit tidak menyediakan tempatnya, dan meminta mencari di fasilitas kesehatan lain untuk rapid test.

Selanjutnya, Gusti Ayu Arianti bersama suaminya pergi menuju Puskesmas di pegesangan, Mataram, untuk dites cepat Covid-19. Setelah itu, dia bersama sang suami menuju Rumah Sakit Permata Hati.

"Lalu ke RS Permata Hati. Sampai di sana ditanya 'enggak ada hasil rapid dari Puskesmas?', terus saya bilang ada, tapi saya bilang saya sudah pecah ketuban, apa saya tidak bisa dibantu dulu?," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x