Terima Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Presiden KSPI Sudah Beri 13 Usul Perbaikan

- 21 Oktober 2020, 10:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, tangkapan layar dalam acara Karni Ilyas Club.
Menko Polhukam, Mahfud MD, tangkapan layar dalam acara Karni Ilyas Club. /Youtube Karni Ilyas Club

PR BEKASI - Sejumlah aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja kembali digelar pada kemarin, Selasa, 20 Oktober 2020.

Para demonstran berasal dari organisasi buruh, mahasiswa, kepemudaan hingga organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bukan hanya karena akan merugikan rakyat terutama dari kalangan buruh atau pekerja, penolakan terhadap UU Cipta Kerja juga disebabkan karena selama proses penyusunan, undang-undang tersebut tidak melibatkan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Bioskop di Jakarta Mulai Dibuka Lagi Hari Ini, Jangan Lupa Pakai Masker dan Jaga Jarak!

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja sudah mulai berjalan.

"Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain," kata Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2020.

Oleh karena itu, dibentuklah lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan.

Menurutnya, jika memang mau mencari kesalahan tentu semua undang-undang punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan untuk mengajukan judicial review ke MK.

Baca Juga: Komentari Kinerja Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Gibran Rakabuming Raka: PR Bapak Masih Banyak

"Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, tidak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut, ketika ada polemik soal suatu klaster dalam UU Cipta Kerja, begitu ada kritik, aturan yang menuai kritik tersebut akan dicabut.

Baca Juga: Simulasi Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Ini, Ridwan Kamil Prioritaskan Bogor-Depok-Bekasi

"Bahwa kemudian ada perbedaan isi, itu tidak apa-apa, itu ada kritik-kritik bagus tadi. Meskipun kadangkala kritiknya terlambat. Artinya, begitu ada kritik, itu sudah dicabut yang dikritik," kata Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD mengatakan, UU Cipta Kerja itu sudah muncul sejak 2016, ketika dirinya, Jimly Asshidiqie dan Indriyanto Seno Adji diundang Luhut Binsar Pandjaitan semasa menjadi Menko Polhukam.

"Kata Pak Luhut, bagaimana ini pemerintah terhambat? Di situlah kita katakan buat saja Omnibus Law, itu 2016. Oke, saat mau digarap tiba-tiba Pak Luhut mau di-reshuffle ke (Menteri) Kemaritiman. Macet itu," ucap Mahfud MD.

Saat itu, regulasi di Indonesia sangat tumpang tindih sehingga menghambat investasi, misalnya "dwelling time" kapal yang bisa sampai 7-8 hari.

Baca Juga: Yuk Mulai Tanam Melinjo, Peneliti Sebut Tanaman Ini Efektif Cegah Covid-19

"Kok lama sekali? Apa tidak bisa 2-3 hari. Sesudah ditanya di bidang itunya, ada undang-undang lain yang beda. Sesudah diselesaikan di imigrasinya, wah ini ada lain lagi, lain lagi," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, oleh karena itu pemerintah melalui UU Cipta Kerja sebenarnya bertujuan antara lain untuk mengatasi tumpang tindih aturan dan membuka lapangan kerja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x