Mahfud MD Soal Demo BEM SI Hari Ini: Tak Harus Minta Izin, Menyampaikan Aspirasi Dijamin Konstitusi

- 20 Oktober 2020, 09:07 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Instagram @mohmahfuMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Instagram @mohmahfuMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. / @mohmahfudmddmd

PR BEKASI- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan terjadi aksi unjuk rasa di beberapa tempat hari ini, 20 Oktober 2020, tidak harus meminta izin.

Namun, ia menambahkan bahwa perlu menginformasikan tempat dan berapa jumlah masa yang akan mengikuti demonstrasi kepada pihak kepolisian. 

"Tanpa harus meminta izin, cukup beritahu tempat dan jumlah massa kepada pihak kepolisian" ujar Menko Polhukam, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di Kanal YouTube resmi Kemenko Polhukam RI pada 19 Oktober 2020.

Baca Juga: AS Kecam Rezim Korea Utara yang Perlakukan Tahanannya Lebih Rendah dari Binatang

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa unjuk rasa atau demonstrasi dalam rangka menyampaikan aspirasi itu dijamin oleh konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Menyampaikan aspirasi itu dijamin konstitusi UUD 1945 serta dijamin UUD No.9 Tahun 1998 oleh sebab itu Pemerintah tidak melarang," ujarnya.

Walaupun aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi rakyat sudah diatur dan dijamin oleh Undang-undang 1945, Mahfud MD menegaskan para demonstrasi harus mengikuti aturan. 

Baca Juga: Kritik Pernyataan Marissa Haque, Dewi Tanjung: Apa Hubungannya Omnibus Law dengan Surga?

"Harap tertib," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x