Terbukti Bersalah, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Anggota TNI yang Terlibat LGBT

- 21 Oktober 2020, 20:05 WIB
Prajurit Korps Marinir TNI AL saat bersiap-siap melaksanakan Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin 20 Juli 2020.
Prajurit Korps Marinir TNI AL saat bersiap-siap melaksanakan Apel Geladi Tugas Tempur TK-3 (L-3) Koarmada I TA 2020 di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin 20 Juli 2020. /Muhammad Adimaja/

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan 16 oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semuanya telah dipecat. 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, pada 21 Oktober 2020, Juru bicara (jubir) MA hakim agung, Andi Samsan Nganro menuturkan, 16 oknum anggota TNI sudah diputuskan di tingkat kasasi.

Andi mengungkapkan, terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA mengenai pelanggaran hukum prajurit terkait praktik LGBT.

Baca Juga: Sindir Gatot Nurmantyo yang Dinilai Getol Jualan Isu PKI, Mahfud: Mana Komunisnya? Tidak Ditangkap?

Total jumlah anggota TNI yang dipecat lebih dari 16 orang, namun masih terdapat beberapa berkas perkara yang masih pada tahap pengadilan tingkat pertama.

Kemudian, para anggota TNI yang dipecat di tingkat pertama telah mengajukan banding.

Menurut Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi, ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa, satu dari TNI Angkatan Darat (AD), dan enam dari TNI Angkatan Udara (AU).

Baca Juga: Butuh Kepastian Figur Daerah, Puan Maharani Dorong Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan

“Tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P,” ujar Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi.

Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.

"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.

Baca Juga: Mengerikan! Ekonom Indef Sebut Bayi yang Baru Lahir di Indonesia Sudah Berutang Rp20,5 Juta

Sementara itu, dari Markas Besar (Mabes) TNI pun menindak tegas dan akan memberikan sanksi kepada anggota TNI yang terlibat dalam praktik LGBT, karena hal tersebut merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

Sebelumnya, kabar mengenai adanya kelompok LGBT di kalangan TNI/Polri ramai menjadi perbincangan publik. 

Menurut, Kolonel Sus Aidil, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, dan ditekankan kembali dengan telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Baca Juga: Begini Penjelasan Menaker Soal Gagal Terima Bantuan Upah Hingga Rencana Pembayaran Termin II

Dalam Surat Telegram tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang anggota TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x