Baca Juga: Kunjungan Kenegaraan, PM Jepang Lebih Pilih Indonesia Jadi yang Pertama Dibanding AS dan Tiongkok
Terkait permintaan Said Iqbal tersebut, Mardani Ali Sera mengaku akan melihat terlebih dahulu proses legislative review, seperti yang telah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tersebut.
"Saya cek prosesnya ya." ucapnya.***