Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.
Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.
Baca Juga: Pernah Alami Toxic Relationship, Aurelie Moeremans 'Balas Dendam' di Film Story of Kale
Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.
Said Iqbal juga meminta dua fraksi penolak, yakni fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, untuk menginisiasi usulan tersebut.
Dia menekankan bahwa legislative review penting dilakukan, karena dibutuhkan perangkat yang setara UU, untuk membatalkan UU Ciptaker.
Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Dianggap Hina NU, Berikut 5 Pernyataan Kontroversinya
Said Iqbal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut, mengacu pada ketentuan mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Seperti yang dimaksud dalam Bab I butir 158, dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU No 12 tahun 2011 mengenai Peraturan Perundang-undangan.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019, tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.