“Ketiga, masalah alat-alat kesehatan yang tidak sesuai dengan SOP, baik itu unit ambulansnya yang harusnya disekat, karena ada penanganan Covid-19,” ucap Abdul Adjis.
“Ini harus disekat, ada aturan-aturan teknisnya. Itu dilanggar semua oleh kantor, oleh pimpinan-pimpinan kami. Itu yang kami suarakan,” ujarnya menambahkan.
Berbagai permasalahan tersebut, terutama mengenai hak-hak mereka sebagai karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pernah diungkapkan oleh mereka ke atasannya.
Tuntutan tersebut mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga permasalahan perekrutan yang dianggap kurang memikirkan kompetensi.
Baca Juga: Aksi Buang Sampahnya ke Kalimalang Viral, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Namun, respons dari pimpinan mereka malah membubarkan perkumpulan serikat pekerja yang terjadi pada akhir 2019 tersebut.
“Kami tenaga kesehatan di bawah Pemprov DKI Jakarta unit AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kami tenaga kesehatan yang sedang kisruh, sedang berselisih dengan pimpinan kami,” ujar Abdul Adjis.
“Kisruhnya dimulai tahun lalu, di akhir tahun lalu, yang dimulai oleh pimpinan kami, yang membubarkan perkumpulan kami,” tuturnya menambahkan.
Abdul Adjis mengatakan bahwa terdapat tiga orang yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menyuarakan berbagai hal tersebut.
Baca Juga: Roadmap Vaksinasi Ditentukan, Airlangga Beberkan Daerah yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Pertama Kali