PP Penarikan Royalti Platform Musik Digital Digodok, Ketua LKMN: Harus Lebih Punya Taring

- 22 Oktober 2020, 21:28 WIB
 Ilustrasi musik digital.
Ilustrasi musik digital. /PIXABAY/@FirmB/

Nantinya, Pusat data tersebut berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar penarikan royalti dari penyedia platform musik digital.

"Dirjen KI sangat peduli dengan persoalan ini. royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa, jika kita bisa menarik royalti dari, misalnya Youtube atau Spotify, dan lainnya," tutur Dede Mia Yusanti.

Baca Juga: Jangan Galau Tidak Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemerintah Telah Sediakan Jalur Mandiri

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh pun menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah.

Menurutnya, langkah tersebut akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan hiburan. Karena, selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia digital.

"Di samping presentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring. Agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta," tutur Yurod Saleh.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis! Debat Capres AS Terakhir Trump vs Biden, Siapa yang Akan Menang?

Sebelumnya, permasalahan mengenai tren musik digital pun pernah disampaikan oleh mantan personel band Kerispatih, Badai.

Dia mengatakan bahwa adanya perubahan tren musik ke arah digital dalam beberapa tahun belakangan ini, diakui memberikan dampak signifikan terhadap para musisi atau pencipta lagu, terutama terkait royalti.

Namun, meski demikian, Badai juga menyoroti masalah perlindungan dan apresiasi terhadap karya yang masih sangat lemah di tengah kemudahan dan potensi besar dari bisnis layanan musik digital.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x