Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Pekerja Ambulans Tuntut Anies Baswedan Penuhi Kebutuhan APD Layak Pakai
Dia menyoroti masih banyaknya karya musik yang dibawakan ulang tanpa izin dari pencipta lagu aslinya, atau dari pemegang hak cipta yang beredar di layanan musik digital.
"Banyak sekali pengguna kreatif, terutama musisi yang kita sebut saja artis cover itu, dia membawakan materi atau karya lagu yang sudah hits. Namun, izinnya tidak diurus," tutur Badai.
"Kemudian performing rights untuk dibawakan di panggung dan dibawakan ulang, itu tidak diurus dengan baik." ujarnya menambahkan.***