PP Penarikan Royalti Platform Musik Digital Digodok, Ketua LKMN: Harus Lebih Punya Taring

- 22 Oktober 2020, 21:28 WIB
 Ilustrasi musik digital.
Ilustrasi musik digital. /PIXABAY/@FirmB/

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Pekerja Ambulans Tuntut Anies Baswedan Penuhi Kebutuhan APD Layak Pakai

Dia menyoroti masih banyaknya karya musik yang dibawakan ulang tanpa izin dari pencipta lagu aslinya, atau dari pemegang hak cipta yang beredar di layanan musik digital.

"Banyak sekali pengguna kreatif, terutama musisi yang kita sebut saja artis cover itu, dia membawakan materi atau karya lagu yang sudah hits. Namun, izinnya tidak diurus," tutur Badai.

"Kemudian performing rights untuk dibawakan di panggung dan dibawakan ulang, itu tidak diurus dengan baik." ujarnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x