Baca Juga: Berkat Kopi, Tim Pelajar asal Aceh Buat Bangga Usai Ikut Sumbang Perunggu dari Ajang I-Fest
Keterlibatan tersebut dinilai membuktikan konflik kepentingan ahli dalam memberikan keterangan objektif atas keahliannya.
Namun, saat itu Majelis Hakim menolak keberatan dan mengizinkan ahli memberikan keterangan.
Kejanggalan terakhir, di awal persidangan, tergugat meminta penundaan sidang hingga dua pekan, dengan alasan Jokowi belum memberikan surat kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara.
Selain itu, beberapa keputusan penundaan sidang melalui e-court bahkan telah diputuskan hakim tanpa memberikan kesempatan penggugat menyampaikan tanggapan dan keberatan. Kalender persidangan disepakati para pihak pun pernah dikesampingkan.
Baca Juga: AS Jual Rudal Perang ke Taiwan, Tiongkok Naik Pitam: Ini Keliru!
Lebih lanjut, bagi Tim Advokasi Penggugat, fakta bahwa pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan sebelum putusan diberikan sangat mempengaruhi pertimbangan hakim.
"Pasalnya, jika UU telah disahkan, maka telah muncul kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji proses penerbitan suatu UU, dan dengan mudah hakim PTUN dapat menolak memeriksa gugatan atas dasar tersebut," ujar Charlie.***