PTUN Tolak Gugatan Surpres RUU Cipta Kerja, Tim Advokasi Penggugat Temukan Banyak Kejanggalan

- 23 Oktober 2020, 10:37 WIB
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /RRI

Baca Juga: Geram dengan Penangkapan Massa Aksi, Fadli Zon: Indonesia Bukan Negara Kepolisian!

"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusannya.

Menanggapi hal tersebut, pengacara publik LBH Jakarta Charlie Albajili yang tergabung dalam Tim Advokasi Penggugat mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dari putusan hakim.

Kejanggalan pertama, putusan tidak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Petikan amar putusan hanya dicantumkan pada sistem e-court PTUN Jakarta tanpa melampirkan salinan putusan. Hingga kini, para penggugat tidak dapat mengetahui putusan utuh dari PTUN Jakarta serta pertimbangannya," kata Charlie Albajili, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Geram dengan Penangkapan Massa Aksi, Fadli Zon: Indonesia Bukan Negara Kepolisian!

Kejanggalan kedua, para penggugat tidak mendapat salinan putusan saat tanggal pembacaan putusan.

"Hal ini sangat merugikan para penggugat sebab tidak dapat mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan," kata Charlie.

Selain itu, Tim Advokasi Penggugat juga mencatat bahwa para penggugat dalam pendaftaran gugatan diwajibkan menggunakan sistem administrasi perkara e-court tanpa dasar hukum jelas.

"Padahal, saat itu kami, para penggugat sudah datang langsung untuk mendaftar secara konvensional," ujar Charlie.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x