PTUN Tolak Gugatan Surpres RUU Cipta Kerja, Tim Advokasi Penggugat Temukan Banyak Kejanggalan

- 23 Oktober 2020, 10:37 WIB
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /RRI

Baca Juga: Warga Jabar, Daerah Ini Akan Diguyur Hujan Diiringi Petir Sejak Sore Hari

Menurut Charlie, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 maupun Surat Edaran MA 1/2020, tidak ada ketentuan mewajibkan pendaftaran gugatan dengan e-court meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Sebab menurutnya, penggunaan sistem e-court bahkan hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pihak.

"Kejanggalan lainnya, Majelis Hakim tak kunjung memberikan keputusan permohonan penundaan berlakunya Surpres hingga putusan akhir. Padahal, kami juga mengajukan permohonan penundaan berlakunya Surpres sebelum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap," tutur Charlie.

Dia mengatakan, Hakim seharusnya dapat memberikan keputusan penundaan tersebut sejak pemeriksaan dan sebelum pembuktian.

Baca Juga: Resep Olahan Buah Apel yang Cocok bagi Anda yang Sedang Jalani Diet

Tapi saat ini, meski telah diminta berkali-kali, Majelis Hakim terus berdalih akan mempertimbangkannya.

"Menurut para penggugat, Majelis Hakim PTUN Jakarta dapat mencegah pembahasan ugal-ugalan RUU Cipta Kerja di DPR RI dengan penundaan tersebut, namun tidak dilakukan," kata Charlie.

Charlie juga mengatakan, dalam proses persidangan, Presiden RI selaku tergugat menghadirkan Ahli Administrasi Negara, Yos Johan Utama yang juga Rektor Universitas Diponegoro.

Para penggugat menyatakan keberatan dengan hal tersebut, karena Yos masuk Satgas Omnibus Law yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x