Pemerintah berkomitmen untuk mendukung transformasi bisnis yang dilakukan PLN, terutama dalam efisiensi BPP listrik.
Langkah lainnya yang dilakukan adalah pengendalian biaya pembentuk (BPP) baik fixed cost dan fuel cost, pengendalian efisiensi penyediaan tenaga listrik dari pembangkitan melalui pengaturan spesifik fuel consumption pembangkit oleh pemerintah serta sisi penyaluran melalui pengaturan susut jaringan.
Baca Juga: Bentuk Komite Pemulihan Ekonomi Daerah, Jabar Dapat Apresiasi dari KPEN
Beberapa langkah kebijakan yang sudah diimplementasikan PLN antara lain kebijakan energi primer pembangkit batu bara dan gas, pengaturan harga pembelian tenaga listrik dari IPP berdasarkan BPP, optimalisasi energi mix pembangkitan dengan mengurangi pembangkit BBM.
PT PLN (Persero) sejak awal memiliki tujuan untuk menyelenngarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Penyediaan listrik yang dimaksud adalah dalam jumlah dan mutu yang memadai serta memupuk keuntungan bagi perusahaan yang manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Baca Juga: Penerima Vaksin di Bekasi Ditetapkan 20 Kategori, Paling Banyak untuk Penduduk di Tempat Berisiko
Selain itu, PT PLN (Persero) pun bertujuan melaksanakan penugasan pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.***