Pada Senin 19 Oktober 2020, para pengelola akun Twitter FRI dan Koalisi Bersihkan Indonesia memberikan kabar pada SAFEnet bahwa akun mereka tiba-tiba tidak dapat diakses dengan peringatan 'akun ini sementara dibatasi' atau restricted.
SAFEnet menilai bahwa konten yang diunggah kedua akun tersebut tidak melanggar Community Guidelines atau Aturan Kebijakan Twitter (Twitter Rules and Policies).
Baca Juga: Ajak Masyarakat Terus Suarakan Gerakan Penolakan Omnibus Law, Haris Azhar: Cobalah Cara Lain
Laporan yang disampaikan kedua akun tersebut merupakan ekspresi yang sah dan sebagai bagian pelaksanaan atas hak kemerdekaan berpendapat dan berekspresi seperti yang telah diakui secara internasional dalam pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Upaya pembatasan pada kedua akun tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya terorganisasi untuk memberangus hak aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal ini merupakan bentuk pemberangusan ekspresi di ranah digital seperti pencabutan konten, peretasan situs, labelisasi hoaks, online trolling, dan pemidanaan dengan pasal kareta UU ITE serta pasal 14-14 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Telusuri Klaim Mensesneg Soal Beda Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, ICW Temukan Kejanggalan
Pembatasan akun Twitter ini merupakan pembungkaman kebebasan berekspresi yang mana kebebasan berekspresi sebenarnya adalah satu hal yang sah secara hukum internasional dan bahkan hukum nasional.***