“Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin ‘melindungi’ Pinangki Sirna Malasari,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Kurnia Ramadhana, terdapat dua upaya Kejaksaan Agung melindungi Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Dituding Bentengi 'Pihak Tertentu' dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, BPK Buka Suara
Di antaranya adalah penerbitan dan pencabutan pedemoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, terjadi dalam waktu singkat.
Kemudian, mengenai wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tahapan penanganan perkara.
Baca Juga: Sakit Hati Akibat Game Online, Seorang Hafiz Quran Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya
Bahkan, Kejaksaan Agung terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra.
Hal itu berdasarkan pernyataan Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu yang merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia, pada awal Oktober 2020.
Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menilai bahwa pergantian terhadap pejabat negara merupakan kewenangan utuh presiden.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI