Kasmanto juga menjelaskan ada hal yang melatar belakangi oknum kepolisian sampai terlibat dalam peredaran narkoba. Diantaranya persoalan pribadi yang menimpa oknum tersebut.
"Ada tiga hal yang memotivasi oknum polisi yakni hutang, tuntutan gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan sewajarnya dan ada ketergantungan dengan kelompok atau kedekatan emosional dengan jejaring ini," katanya.
Sanksi pemecatan dan hukuman pidana menanti perwira yang berdinas di Direktorat Reskrimum Polda Riau ini.
Baca Juga: Banyak Pelajar Menyalahgunakan Android saat PJJ, Kasus Pernikahan Dini di Aceh Singkil Meningkat
Bahkan, lanjutnya, Polda Riau diminta untuk terus memberantas sindikat narkoba lainnya.
"Dalam hukum pidana juga diatur jika pelaku penegak hukum terlibat hukum maka ada unsur pemberatan. Ini bukan aib, tapi momentum bagi Kapolda Riau untuk membersihkan jangan berhenti di Kompol I saja. Jika ditemukan kembali sikat semua," katanya.
Sebelumnya, oknum polisi berinisial Kompol IZZ (55) ditangkap bersama rekannya H yang kedapatan membawa 16 kg sabu pada Jumat, 23 Oktober 2020 malam hari.
Baca Juga: Jokowi Diminta Copot Menteri yang Tak Loyal, Politikus PDIP: Hati-hati Kudeta, Ingat Sejarah
Diketahui, dalam penangkapan ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga polisi melepaskan tembakan tegas terukur ke arah oknum polri tersebut.***