Baca Juga: Semprot Anak Buah Jokowi, Rizal Ramli: Birokrat Kita Tidak Becus, Kerjanya Peras Siapa Aja
Seperti, pengerahan aparatur negara, penggunaan fasilitas negara, politik uang, dan yang paling parah, serta sudah terdeteksi adalah penggelembungan suara di proses rekapitulasi suara.
"Ketidakpuasan atas kekalahan karena cacatnya penyelenggaraan pilkada, dan tumpulnya penegakkan hukum karena kecurangan-kecurangan yang ‘terang’ di saat masa Covdi-19 dapat mengakibatkan pengerahan atau mobilisasi massa, untuk menuntut keadilan elektoral," tutur David Kaligis.
"Apalagi sambil menunggangi isu politik nasional, yang sedang hangat," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Hasil MotoGP Teruel: Franco Morbidelli Juara, Duo Suzuki Kuasai Podium
Keempat, sebagai elemen dasar dari instrumen pemilu, persoalan hak pilih masyarakat di Pilkada saat pandemi Covid-19 ini harus dijadikan perhatian bersama.
Baik penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan (Ormas) atau elemen-elemen sipil, maupun masyarakat pemilih sendiri.
"Di saat normal saja, surat undahan pemilih, yakni form C6 banyak yang tidak sampai ke tangan pemilih, atau ditimbun oleh oknum-oknum tertentu, apalagi di tengah pandemi." ujar David Kaligis.
Baca Juga: Memilih Pensiun dari Ring MMA, Ini Permintaan Terakhir Khabib Nurmagomedov kepada UFC
Begitu pun dengan persoalan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya di hari pemungutan suara.