"Permasalahan administratif yang dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin, akan terakumulasi menjadi ‘amarah publik’ yang bergejolak keras." tutur David Kaligis.***
"Permasalahan administratif yang dapat berkembang ke arah tindak pidana pemilu, jika tidak ditangani atau dicegah sedini mungkin, akan terakumulasi menjadi ‘amarah publik’ yang bergejolak keras." tutur David Kaligis.***
Editor: Ikbal Tawakal
Sumber: ANTARA