Kasus Lama Habib Bahar Muncul Kembali, Kuasa Hukum Akui Itu Kasus Lama dan Sudah Berakhir Damai

- 28 Oktober 2020, 07:27 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

PR BEKASI - Belum selesai kasus penganiayaan yang menetapkan nama tokoh besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Bahar bin Smith, kini menghadapi masalah penganiayaan baru lainnya.

Diketahui saat ini Habib Bahar sedang dalam masa menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sindur.

Dikabarkan, hukuman tersebut karena kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang memparodikan ataupun melakukan fitnah terhadap Habib Bahar yang akhirnya berujung kepada tindak penganiayaan.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire: Sunda Itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita

Namun, belum selesai dalam masa penahanannya, kasus lainnya muncul terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap pengemudi atau sopir online pada 2018 silam.

Artinya, kasus baru ini merupakan perkembangan dari kasus lama pada 2018 lalu, jauh sebelum kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang kini terbuka kembali.

Berdasarkan laporan yang berkembang saat ini, laporan korban atas nama Andriansyah pada 2018 lalu menyebabkan Habib Bahar kini ditetapkan sebagai tersangka kembali.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Lumat Midtjylland, Diego Jota Bantu Liverpool Amankan Puncak Klasemen

Seperti diutarakan oleh Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi pada Selasa, 27 Oktober bahwa benar Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul, dari hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Karena itu dalam waktu dekat pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Berpuisi di Acara Ombudsman, Inilah Judul Puisi Puan Maharani: Haknya Rakyat Merdeka untuk Dilayani

Dirinya menuturkan, hal ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," tutur Patoppoi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta memberikan keterangannya bahwa dirinya tidak mengerti mengapa kasus Andriansyah tahun 2018 kembali muncul saat ini.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Akan Pulang ke RI, Polisi: Silakan Saja, Tapi Tak Ada Pengamanan Khusus

Sebab kasus yang menyangkut Andriansyah pada masa silam dianggap telah berujung pada perdamaian, sehingga telah dilakukan pencabutan laporan.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Diketahui bahwa Andriansyah sebagai pelapor merupakan sopir aplikasi online. Kasusnya saat itu karena ada kesalahpahaman dengan Habib Bahar yang berujung Andriansyah membuat laporan kepada polisi pada itu.

Baca Juga: Terkait Kasus Gus Nur terhadap NU, Polisi Akan Panggil Refly Harun Beserta Kru yang Terlibat

"Waktu itu karena Habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Althof sama Jabar itu (dua remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," tutur Ichwan Tuankotta menjelaskan. 

Diakui Ichwan bahwa antara Habib Bahar maupun Andriansyah telah ada perdamaian, bahkan pihak pelapor diklaim telah mencabut laporannya.

Dalam masalah lama yang muncul kembali ini, dikatakan lebih lanjut bahwa pihaknya memiliki bukti otentik terkait perkara ini yang membuktikan bahwa telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.*** 

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah