Sokong Pemerintah Kecam Sikap Presiden Prancis, Menag: Kebebasan Berpendapat Tidak Boleh Kebablasan

- 29 Oktober 2020, 11:50 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi.
Menteri Agama, Fachrul Razi. /Dok. Kemenag/Fkusuma

Menurutnya, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal, dan pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya serta ditindak sesuai ketentuan hukum.

Namun demikian, Fachrul Razi juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Segera Cari Tempat Lain! Berteduh di Bawah Flyover Bisa Dikenakan Sanksi Denda Hingga Rp500.000

Dia menyampaikan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Menag pun mengimbau agar umat Islam di Indonesia, tidak terpancing melakukan tindakan anarkis, dam Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.

"Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan," ujar Fachrul Razi menegaskan.

Baca Juga: IPO: Ketidakpuasan Publik Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia Capai 64 Persen

"Tunjukan sikap tegas, dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tuturnya menambahkan.

Diketahui, pemanggilan terhadap Duta Besar Prancis untuk RI Olivier Chambard dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2020 sore.

Namun, Olivier Chambard belum memberikan respon terhadap kecaman yang disampaikan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x