Baca Juga: IDI Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan Meski Vaksin Covid-19 Sudah Ada
Oleh karena itu, menurutnya, jika ada aspirasi yang menginginkan Indonesia kembali pada naskah asli UUD, yakinlah bahwa undang-undang versi lama telah menyebabkan dua presiden jatuh dan dua presiden pula menjadi presiden yang otoriter.
Sedangkan jalur yang ketiga adalah pengunduran diri.
"Kalau pengunduran diri, tidak ada syaratnya. Ya barangkali secara etis cuma kemauan rakyat saja. Tapi mengukur kemauan rakyat itu kan relatif sekali," kata Refly Harun.
Refly Harun pun menegaskan bahwa aspirasi terkait penurunan jabatan presiden harus dilakukan secara konstitusional dan tanpa paksaan.
"Aspirasi tiga jalur tersebut dilakukan secara konstitusional dan tidak boleh ada pemaksaan," ujar Refly Harun.***
Editor: M Bayu Pratama