4 Kelompok Dikabarkan Akan Kudeta Jokowi, Refly Harun Jelaskan 3 Cara Mengganti Presiden

- 30 Oktober 2020, 19:58 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun. /YouTube/ Refly Harun

Refly Harun juga menjelaskan, jika seruan penurunan presiden dari jabatannya itu berasal dari aspirasi konstitusional, maka tidak layak disebut kudeta.

Dirinya pun telah berkali-kali mengatakan bahwa sebab seorang presiden diganti itu ada tiga dan semuanya dengan jalur konstitusional.

"Satu, melalui pemilihan presiden dan itu akan kita tunggu pada 2024, yang pasti pergantian presiden itu akan terjadi," kata Refly Harun.

Menurutnya, dalam pasal-pasal konstitusi disebutkan bahwa presiden hanya menjabat selama dua periode saja dan tidak bisa dipilih kembali.

Baca Juga: Protes Pernyataan Macron, Senin Depan Kantor Kedubes Prancis Dikabarkan Akan Digruduk Ribuan Massa

"Karena itu, sehebat-hebatnya SBY, dia hanya dua periode," ujar Refly Harun.

Lalu jalur kedua adalah pemakzulan atau pemberhentian presiden.

"Pernah terjadi pada pemerintahan Soekarno di tahun 1967, ketika Soekarno diberhentikan melalui Sidang Istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara)," kata Refly Harun.

Selain itu, pemberhentian presiden juga terjadi pada tahun 2001 ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dimakzulkan.

"Dua pemberhentian presiden ini masih dalam rezim undang-undang dasar (UUD) kita yang lama sebelum diamandemen atau diubah," ucap Refly Harun.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x