Pelaku yang tengah berboncengan dengan temannya kemudian merasa tersinggung, dan turun dari kendaraan.
Selanjutnya, pelaku menghampiri korban hingga terjadi adu mulut. Lalu, korban mendapatkan pukulan hingga serangan dengan menggunakan senjata tajam dari para pelaku.
Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada
Akibat dari penyerangan tersebut, korban mengalami luka goresan pada bagian punggun, dan luka di sekitar kepala. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
Polres Jakbar kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat M Rizky Ali Akbar beserta tim.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT yang saat itu tengah bersembunyi di rumah keluarga lainnya pada 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon, Akan Kuguncang Seisi Kabinet
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah jaket tersangka saat di TKP, 1 buah ponsel milik tersangka, 1 buah KTP tersangka, 5 buah ATM, dan 2 jam tangan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***