Tersinggung Diklakson, WNA Asal Pakistan Jadi Korban Penganiayaan Dua Orang di Jakarta Barat

- 1 November 2020, 10:25 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi terkait insiden penganiayaan di Jakarta Barat terhadap WNA Pakistan.
Barang bukti yang diamankan polisi terkait insiden penganiayaan di Jakarta Barat terhadap WNA Pakistan. /PMJ News/

PR BEKASI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan menjadi korban penganiayaan oleh dua orang, di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat.

Korban yang diketahui bernama Muhammad Imran berusia 28 tahun, dianiaya dua orang hanya karena tersinggung diklakson kendaraan saat berpapasan.

Peristiwa tersebut dikonfirmasi pada hari Minggu, 01 November 2020, oleh Ketua Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga: Komentari Kasus Pengeroyokan TNI, TB Hasanuddin: Pengguna Jalan Jangan Arogan

"Ya benar, kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 lalu, saat korban berpapasan dengan pengendara lain, lalu korban mengklakson. Kemudian timbul penganiayaan," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 1 November 2020.

Satu dari dua pelaku dengan inisial BIT (33) berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu orang lainnya berinisial DT sedang dilakukan pengejaran.

Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat kedua kendaraan korban dan pelaku berpapasan di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tidak Ada Kenaikan, Gubernur Tetapkan UMP Jawa Barat Tahun 2021 Sebesar Rp1.8 Juta

Korban membunyikan klakson, tetapi pelaku merasa tersinggung karena mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Pelaku yang tengah berboncengan dengan temannya kemudian merasa tersinggung, dan turun dari kendaraan.

Selanjutnya, pelaku menghampiri korban hingga terjadi adu mulut. Lalu, korban mendapatkan pukulan hingga serangan dengan menggunakan senjata tajam dari para pelaku.

Baca Juga: Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir, Masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi Diminta Waspada

Akibat dari penyerangan tersebut, korban mengalami luka goresan pada bagian punggun, dan luka di sekitar kepala. Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Jakbar kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara, di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat M Rizky Ali Akbar beserta tim.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT yang saat itu tengah bersembunyi di rumah keluarga lainnya pada 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Sentil Megawati Soal Milenial, Rocky Gerung: Beri Aku 1 Bintang Emon, Akan Kuguncang Seisi Kabinet

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah jaket tersangka saat di TKP, 1 buah ponsel milik tersangka, 1 buah KTP tersangka, 5 buah ATM, dan 2 jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah