Dapati Spanduk Provokatif Berlogo Kepala Banteng, PDI-P Surabaya Laporkan Barang Bukti ke Bawaslu

- 8 November 2020, 09:52 WIB
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat membentangkan temuan spanduk yang menurutnya provokatif.
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat membentangkan temuan spanduk yang menurutnya provokatif. //ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji/

Achmad mengatakan, terdapat dua titik pemasangan spanduk bernada provokatif seperti pada posko pemenangan di kelurahan, Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo dan di jalan Gunungsari.

"Tidak ada yang tahu siapa yang memasang spanduk tersebut. Termasuk yang terpasang di posko, sudah saya cek ke kader dan pengurus tidak ada yang tahu," tutur Achmad.

Baca Juga: Kelahiran Anak Pertama di Luar Prediksi Dokter, Edy Bohay: Pagi-pagi Zaskia Gotik Mendadak Kontraksi

Menurut dugaan Achmad, pelanggaran tersebut termasuk berat karena memiliki konsekuensi sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali berubah, hingga terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Achmad menuturkan bahwa pihaknya telah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya dengan membawa barang bukti yang disita PDI Surabaya dan foto spanduk.

"Menurut kami, ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Surabaya, dengan diberikan tindakan dan sanksi yang tegas sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Sebut Abdul Somad Tertarik Bergabung, Deklarator Partai Masyumi: Ustaz Juga Bisa Jadi Ketua Umum

"Adanya tindakan tegas berupa penertiban spanduk-spanduk provokatif semacam ini juga dapat menjadi pencegahan agar tidak timbul aksi kekerasan yang lebih luas di lapangan. Serta dapat menghindari adanya tudingan pembiaran oleh aparat berwenang." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah