Komentari SE Menaker Tak Naikkan Upah Minimum di Tengah Pandemi, KSPI: Ini Keliru

- 11 November 2020, 06:57 WIB
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019.
Ilustrasi aksi buruh yang tergabung dalam KSPI di depan Kementerian Tenaga Kerja Jakarta pada Kamis. 31 Oktober 2019. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/

PR BEKASI - Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak menaikkan Upah Minimum disayangkan oleh beberapa pihak.

Salah satu yang menyayangkan hal itu adalah Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rusdi mengatakan, keputusan untuk tidak menaikan angka upah pendapatan minimum guna mencegah kolapsnya para perusahaan ditengah krisis ekonomi akibat wabah pandemi virus Covid-19, merupakan hal yang keliru.

Baca Juga: Jangan Mau Jadi Bansos Anda Disalahgunakan! Laporkan Penyelewengan Lewat 'Jaga' KPK

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi Surat Edaran(SE) Mentri Ketenagakerjaan (Menaker) dengan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

"Kita ingin meluruskan kebijakan yang keliru dari Menaker yang katanya kebijakan untuk tidak menaikan upah dalam rangka untuk menjaga iklim investasi, iklim usaha agar perusahaan tetep eksis, ini keliru," kata Muhammad Rusdi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta 10 November 2020.

Sebab menurut Rusdi, jika adanya kenaikan upah minimum ditengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai ini, maka dapat membantu roda perekonomian masyarakat dengan penyerapan ekonomi melalui perbelanjaan masyarakat sehingga dunia industri pun tetap dapat berjalan dan berproduksi.

Baca Juga: Dukung Program UMKM dan IKM, PLN Perpanjang Diskon Listrik Tambah Daya hingga Akhir Bulan

"Ketika ekonomi sedang jatuh maka salah satu cara efektif untuk menaikan daya beli masyarakat dan buruh adalah menaikan upah minimum. Agar ekonomi naik, kemudian buruh-buruh dan masyarakat punya kemampuan untuk bisa membeli berbagai produk, bisa menyerap usaha bidang industri dan juga UKM," tutur Rusdi.

Dijelaskan Rusdi, meski adanya krisis ekonomi dengan tetap menaikan upah minimum itu telah terbukti disaat masa krisis moneter yang pernah melanda Indonesia diera tahun 1998 silam.

"Kalo kita melihat treckrecord catatan kenaikan upah dari krisis moneter tahun 1996 hingga tahun 2000, itu ada kenaikan diatas 10persen. Pasca 1998 kenaikan 13 persen, ada kenaikan upah 16 persen, kemudian juga 30 persen," tuturnya.

Baca Juga: Siap-siap Warga di Tiga Wilayah Ini! PLN Beri Kabar Ada Pemadaman Listrik Hari Ini

Rusdi menambahkan bahwa jika upah dibatasi maka akan membuat daya beli kurang, jika begitu, maka ekonomi akan jatuh.

"Belajar dari pengalaman sejarah bangsa ini pada saat krisis moneter," katanya.

Dirinya pun berharap agar Presiden dan juga Menaker segera mencabut kebijakan yang dianggapnya keliru dan salah tersebut.

Baca Juga: Megawati Sebut Jakarta di Bawah Anies Amburadul, Wagub DKI Singgung Pihak yang Terlibat Pembangunan

"Kebijakan ini tidak mempunyai dasar, dasar konstitusi dan juga tidak berpihak pada kaum buruh," katanya.

Untuk itu Ia meminta kepada pemerintah, untuk segera mencabut Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang dinilai tidak mendasar akan hak konstitusional, dalam kesejahteraan kaum buruh serta masyarakat dengan penghasilan yang sangat minim.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x