Kemudian, tarif golongan III juga naik dari Rp22.500 menjadi Rp30.000. Sementara, golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.000.
Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan pengenaan tarif jalan tol baru ini akan memberikan manfaat bagi pengguna.
Manfaat tersebut yakni, dari sisi kecepatan kendaraan yang lebih cepat dan jarak tempuh waktu yang terpangkas.
“Indikasi kita mengalami kecepatan lebih tinggi yang tadi 30-60 km per jam sekarang rata-rata 70-75 km per jam. Itu artinya logistik akan terbantu mereka yang gol I kendaraan pribadi akan mengalami kenaikan kecepatan,” katanya.
Baca Juga: Terima Penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana, Retno Marsudi: Keinginan Masa Kecil Saya Terkabul
Diketahui, kebijakan ini diberlakukan sebelum 12 Desember 2020 mendatang, artinya sebelum Libur Natal dan Tahun baru kebijakan ini akan berlaku.
Terkait kebijakan tersebut, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.***