Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Mantan Pegawai Kejagung

- 14 November 2020, 10:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (tengah) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11/2020). /ANTARA/ Anita Permata Dewi

PR BEKASI- Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada, Jumat, 13 November 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, ada tersangka yang merupakan mantan pegawai Kejagung dan dari pihak swasta.

Ia memberikan keterangan pada press release yang disiarkan langsung di akun twitter @DivHumas_Polri, lebih rinci terkait hal tersebut.

Baca Juga: BMKG: Bila Warga Tak Siap Hadapi Tsunami, Teknologi Canggih Sekalipun Tidak Akan Berguna

Dalam konferensi pers, Ferdy telah menjelaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka, lima diantaranya tukang bangunan, lima tersangka yang disebut kan, yakni T, H, S, K, dan IS.

Polisi juga menyebutkan tiga tersangka lainnya, Polisi membeberkan peran tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Tiga tersangka baru itu terdiri dari pihak swasta berinisial MD, mantan pegawai Kejagung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IS, serta J selaku konsultan. Tersangka MD diduga berperan dalam pembelian cairan pembersih bermerek TOP Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung.

Baca Juga: Sebut Minol Masih Menyasar Remaja hingga Anak-anak, F-PKS Siap Perjuangkan RUU Larangan Minol

 “Tersangka MD salah satunya dia meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan beli minyak lobi (cairan pembersih),” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada siaran prees releas yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @DivHumas_Polri, Jumat 13 November 2020.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja. Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka. Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?

Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek Top Cleaner.

Menurut polisi, pembersih Top Cleaner yang digunakan di Gedung Kejagung menjadi akselerator atau mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?

Adapun polisi sebelumnya menyebutkan, bahwa cairan pembersih itu merupakan akselerator yang mempercepat penjalaran api.

Kemudian, dua tersangka lainnya ditetapkan terkait dengan pengadaan aluminium composite panel (ACP) di gedung Kejagung. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bahan ACP yang berada di sisi luar gedung juga menjadi akselerator hingga kebakaran terjadi secara merata.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, tersangka IS saat menjabat sebagai PPK Kejagung diduga memilih konsultan perencana ACP yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kupas Tuntas Silsilah Habib Rizieq Shihab, Benarkah Cucu Rasulullah Muhammad SAW?

“(Tersangka IS) memilih konsultan perencana yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang akan digunakan, khususnya ACP,” kata Ferdy di kesempatan yang sama.

Maka dari itu, konsultan perencana yang ditunjuk dengan inisial J juga ikut menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah