Tahun 2021 Depan BST Masih Ada, Berikut Cara Cek Daftar Penerima Lewat NIK KTP

- 14 November 2020, 15:41 WIB
Uang Baru Rp75 Ribu (UPK 75 RI).
Uang Baru Rp75 Ribu (UPK 75 RI). /ANTARA/

PR BEKASI – Pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan stimulus ekonomi guna membantu masyarakat Indonesia, diantaranya adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

Terbaru, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyatakan penyaluran BST akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Namun, nominal BST menjadi lebih kecil, yakni Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Jangan Sembarangan! Simak Tips dan Cara Merawat Tanaman Hias Aglonema dengan Benar

Perpanjangan penyaluran BST ini dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepastian perpanjangan penyaluran BST itu, disampaikan Juliari P Batubara saat acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai Kepada KPM melalui PT Pos Indonesia, Jumat, 13 November 2020.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dan BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," kata Juliari P Batubara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Jelajahi Bulan dalam Lima Hari, Pesawat Apollo 12 NASA Berangkat Hari Ini 14 November 1969

Adapun pertimbangan pengurangan dana BST diantaranya untuk bisa menambah jumlah KPM, ketersediaan anggaran dan prakiraan dampak pandemi Covid-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x