Simak Cara Cek Penerima BST, Syarat Penerima BST, dan Cara Klaim BST

- 10 November 2020, 15:14 WIB
Pihak PT Pos Indonesia menyerah BST Kepada penerima yang sudah terdaftar.
Pihak PT Pos Indonesia menyerah BST Kepada penerima yang sudah terdaftar. /Dok. PT POS Indonesia/

PR BEKASI - Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi menyampaikan pada tahap 1 sampai dengan tahap 7 sebelumnya untuk wilayah Jawa Barat memiliki alokasi 1.220.935 KPM dan telah terealisasi sebanyak 1.210.880 KPM atau 99,18 persen.

Adapun penyaluran BST secara nasional sampai dengan tahap 6 telah tersalurkan sebanyak 98 persen sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi PT Pos, Selasa, 10 November 2020.

BST sangat dinantikan oleh banyak orang, pemerintah lewat Kemensos mendata seluruh warga Indonesia yang berhak mendapat BST, adapun cara cek bansos BST Rp300 Ribu sebagai berikut:

Baca Juga: Tetap Hadir di Sidang Pledoi Meski Tahu Ada Risikonya, dr. Tirta: Saya Harap Jerinx Bisa Bebas

Cek Penerima BST

a. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
b. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Cara mudahnya, pilih NIK.
c. masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
e. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Jika nama Anda tidak terdata segera cek ulang persyaratan, ada pun persyaratan dan klaim BST sebagai berikut:

Baca Juga: Tingkat Kebakaran Turun Tahun Ini, Damkar Kota Bekasi Sebut Ada Kebiasaan Masyarakat yang Berubah

Syarat Penerima BST

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PT Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x