Simak Cara Cek Penerima BST, Syarat Penerima BST, dan Cara Klaim BST

- 10 November 2020, 15:14 WIB
Pihak PT Pos Indonesia menyerah BST Kepada penerima yang sudah terdaftar.
Pihak PT Pos Indonesia menyerah BST Kepada penerima yang sudah terdaftar. /Dok. PT POS Indonesia/

Baca Juga: Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.

Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Sempat Macet, Lalin Jalan S Parman Kini Terpantau Ramai Lancar Usai Massa FPI Membubarkan Diri

Rincian penyaluran BST

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Polisi Minta Massa FPI Tak Nyalakan Petasan dalam Acara Menyambut Habib Rizieq Shihab

Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PT Pos Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah