Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Datangi PN Denpasar Bali, dr. Tirta: Masa Ade Londok Ngomong Kasar Jadi Duta, Jerinx Dipenjara?
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Bupati Bekasi Ziarah ke Makam Tokoh Berjuluk 'Singa' Kelahiran Babelan
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Cara Klaim BST
Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat.