Digerebek Warga di Indekos, Pasangan Homoseksual Berhasil Digelandang Polisi Aceh

- 14 November 2020, 18:05 WIB
Pasangan homoseksual di Banda Aceh yang tengah diperiksa oleh polisi syariah setempat.
Pasangan homoseksual di Banda Aceh yang tengah diperiksa oleh polisi syariah setempat. /RRI/

Baca Juga: Jelajahi Bulan dalam Lima Hari, Pesawat Apollo 12 NASA Berangkat Hari Ini 14 November 1969

Menurut hukum setempat, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah