Digrebek Warga dalam Keadaan Setengah Telanjang, Dua Pria di Aceh Terancam Dicambuk Hingga 100 Kali

- 15 November 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh.
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh. /RRI/Munjir

PR BEKASI – Pasangan sesama jenis tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah indekos yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis malam, 12 November 2020.

Pasangan sesama jenis yang berinisial MU (26) dan As (34) ini digrebek oleh warga setempat pada pukul 23.30 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh, mengatakan pasangan gay tersebut terancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Baca Juga: MTQ Tingkat Nasional Ke-28 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki),” kata Zakwan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 14 November 2020.

Zakwan menyebutkan, jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.

Untuk informasi, kronologi kejadian berawal dari kecurigaan pemilik indekos terhadap MU karena sering bergonta-ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos. 

Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x