Digrebek Warga dalam Keadaan Setengah Telanjang, Dua Pria di Aceh Terancam Dicambuk Hingga 100 Kali

- 15 November 2020, 09:52 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh.
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh. /RRI/Munjir

Baca Juga: Pengamat Senior BEI Optimistis 2021 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bertumbuh Lebih Tinggi

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat, 13 November 2020, dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. 

Baca Juga: Agar Tercipta Kerukunan dan Persatuan, MPR Minta Pelurusan Islamofobia dan Indonesiafobia

Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di indekos tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Zakwan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah