"Namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ujar Riza lewat keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, pada Sabtu, 14 November 2020.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Green Peace