Ahmad Taufan berharap usulan Komnas HAM ini akan menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan intoleransi gangguan-gangguan terhadap kemerdekaan orang dalam beribadah.
Toleransi di Indonesia sangat penting dilakukan oleh bangsa Indonesia mengingat banyaknya jumlah suku, ras, dan agama yang berada di Indonesia.
Hal ini agar setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Namun, sampai sekarang masih sering dijumpai kekerasan dan diskriminasi yang dilatarbelakangi oleh perbedaan suku, ras maupun agama.
Baca Juga: Gaduh Kepulangan HRS, Polisi Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Diskriminasi dapat berupa pelarangan pendirian rumah ibadah, pelarangan menjalankan ibadah agama tertentu hingga penyerangan terhadap tokoh agama.
Menurut data dari Setara Institute, secara umum, tren gangguan terhadap rumah ibadah mengalami penurunan sejak tahun 2010 hingga 2017. Akan tetapi, gangguan terhadap rumah ibadah kembali mengalami peningkatan secara signifikan pada tahun 2018 dengan 19 kasus.
Sementara itu berdasarkan Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Wahid Foundation dalam lima tahun terakhir sejak 2017, jumlah gangguan terhadap rumah ibadah baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara relatif seimbang.
Aktor negara melakukan tindakan gangguan terhadap rumah ibadah sebanyak 102 kasus sejak tahun 2013 sampai 2017. Sedangkan aktor nonnegara melakukan gangguan terhadap rumah ibadat sebanyak 92 kasus.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA