Dikabarkan Hubungannya dengan Pinangki Retak, Yogi Yusuf: Sampai Kapan pun Dia Tetap Istri Saya

- 16 November 2020, 21:20 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dikabarkan hubungan dengan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari dikabarkan hubungan dengan suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. /ANTARA

Yogi sempat dua kali menjadi kapolres di Bengkulu sebelum akhirnya kembali ke Jakarta pada tahun 2018. Pinangki hanya sebulan sekali menemui Yogi di Bengkulu selama keduanya tinggal berbeda pulau.

Namun, setelah Yogi kembali ke Jakarta pada bulan Februari 2018. Keduanya tinggal di apartemen Dharmawangsa Essense, hubungan mereka menjadi tidak harmonis hingga akhirnya Pinangki pindah ke apartemen Pakubuwono Signature.

Pinangki dan Yogi baru kembali tinggal bersama di apartemen Dharmawangsa Essense pada bulan Juli 2020.

"Tiba-tiba dia (Pinangki) sewa apartemen Pakubuwono, dia pindah sama anak ke situ. Alasan pindahnya secara perasaan saya karena ada masalah sama saya, tapi tidak terucap dan dia hanya mengatakan karena COVID-19 karena saya masih ngantor di Bareskrim saat itu, sedangkan di apartemen Pakubuwono itu peraturannya ketat orang tidak boleh keluar masuk," kata Yogi menjelaskan.

Baca Juga: Turut Hadir di Acara Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean Semprot Anies Baswedan

Yogi mengaku sudah mencari solusi permasalahan keduanya tetapi akhirnya selalu berakhir dengan keributan dan sulit untuk dicari titik temu.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x