Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro dan Bukan Mendagri, Andi Arief: Dia Gubernur, Tidak Wajar

- 17 November 2020, 08:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak Polda Metro Jaya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak Polda Metro Jaya. /

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dijadwalkan akan menghadiri panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.

Anies Baswedan nantinya akan dimintai keterangan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Penyidik juga akan meminta klarifikasi Anies Baswedan terkait ada tidaknya tindak dugaan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Said Aqil Siradj Tiba-tiba Minta Masyarakat Lawan Pihak yang Berani Rusak NKRI, Ada Apa ya?

Pasalnya, acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri 10.000 ribu orang.

Sehingga dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menilai bahwa pemanggilan Anies Baswedan oleh polisi sangatlah tidak wajar.

Hal itu dirinya sampaikan melaui sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng, Gubes UI Ungkap Biaya Perawatan Satu Pasien Covid-19 Bisa Capai Rp500 Juta

"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar," cuit Andi Arief di Twitter, Senin, 16 November 2020.

Menurut Andi Arief, pemanggilan itu tampak tak wajar karena posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur berada di atas kepolisian wilayah.

"Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah," kata Andi Arief.

Oleh karena itu, Andi Arief mengatakan, seharusnya Anies Baswedan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bentuk pertanggungjawaban politiknya sebagai Kepala Daerah.

Baca Juga: Berharap Mayoritas Fraksi DPR Tolak Wacana RUU Minol, PHRI: Bisa Berdampak Negatif Bagi Pariwisata!

"Karena jabatan politik, harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," ujar Andie Arief.

Diketahui, selain Anies Baswedan, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq.

Penyelidikan kasus ini juga akan melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x