Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro, Fadli Zon: Maksudnya 'Mempermalukan' Tapi Jadi Iklan Gratis

- 17 November 2020, 12:27 WIB
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon.
Wakil Ketua Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon. /YouTube/ Fadli Zon Official

PR BEKASI – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon turut berkomentar mengenai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya.

Melalui akun Twitternya, Fadli menilai tindakan tersebut tidak wajar. Bahkan Fadli Zon menuturkan bahwa tindakan tersebut semakin memperlihatkan bahwa Indonesia makin jauh dari demokrasi.

Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @fadlizon, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Bakti Padamu Guru, Disdik Jabar Sediakan 10 Ribu Unit Rumah Khusus Guru Non-PNS dan Penjaga Sekolah

Lebih lanjut, Fadli Zon menyebutkan jika pemanggilan Anies Baswedan sebagai upaya mempermalukan, justru malah menjadi iklan politik gratis.

Kalau maksudnya hendak ‘mempermalukan’ Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jadi iklan politik gratis primetime,” ujar Fadli Zon.

Selain Fadli Zon, politisi lain yang turut berkomentar mengenai pemanggilan Anies Baswedan adalah politisi Partai Demokrat, Andi Arief.

Menurut Andi Arief, pemanggilan itu tampak tak wajar karena posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur berada di atas kepolisian wilayah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Pantas Disandingkan dengan Ulama, Kiki The Potters: Dia Pantasnya di Lubang Semut

Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramain oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik,” kata Andi Arief lewat Twitternya @AndiArief_ pada Senin, 16 November 2020.

Oleh karena itu, Andi Arief mengatakan, seharusnya Anies Baswedan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bentuk pertanggungjawaban politiknya sebagai Kepala Daerah.

Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,” kata Andi Arief.

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga, Manusia Silver Jatiasih Diamankan Satpol PP Bekasi

Anies Baswedan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB tadi.  

Penyidik juga akan meminta klarifikasi Anies Baswedan terkait ada tidaknya tindak dugaan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Pasalnya, acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu dihadiri 10.000 ribu orang.

Sehingga dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.

Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gawat! 151 Ribu Penerima BLT Bantuan Upah Tahap III Bisa Batal Cair, Segera Lakukan Hal Ini Sekarang

Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq.

Penyelidikan kasus ini juga akan melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x