Anies Dinilai Dilema, Refly Harun: Berat Bagi Dia untuk Frontal terhadap Kegiatan Habib Rizieq

- 17 November 2020, 15:26 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti Anies Baswedan yang saat ini dalam posisi yang sulit. /YouTube/ Refly Harun

"Pertama adalah sanksi administratif, jadi yang namanya peraturan Gubernur, tidak bisa membuat sanksi selain sanksi administratif, gak mungkin ada sanksi pidana, Perda saja itu bisa membuat sanksi pidana tapi hanya 6 bulan," ucapnya.

"UU bisa, tetapi kan penegakan hukum UU harus melalui proses penegakan hukum (law enforcement), harus ada yang namanya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan kemudian juga vonis pengadilan, dan seterusnya, dan itu pasti bertele-tele."

Baca Juga: Beri Pesan kepada Dua Kapolda Baru, Ferdinand Hutahean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang!

Menurut Refly Harun memang sudah benar penerapan sanksi yang diberikan Anies Baswedan terhadap Habib Rizieq tersebut.

"Tapi karena ini kelasnya peraturan Gubernur, maka sanksinya adalah sanksi administratif, dan penegakannya ya memang hanya diberikan denda seperti itu," ucapnya.

Yang kedua adalah, Refly menilai bahwa dalam proses penegakan hukum memang harus ada kesetaraan (equality before the law).

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Refly Harun Tanyakan Aturan Mana yang Dipakai Terkait Pencopotan Dua Kapolda

"Kalo suatu kegiatan harus ditindak, maka kegiatan lain yang sama pun harus ditindak, nah ini yang susahnya, kadang-kadang kita ini tidak konsisten dalam proses penegakan hukum," tuturnya.

"Jadi saya membayangkan berat bagi Gubernur DKI, untuk frontal terhadap kegiatan yang dilakukan oleh HRS, ini soal aliansi politik ya," katanya. 

Yang ketiga adalah soal aliansi politik, menurut Refly Harun memang perkubuan politik telah terjadi belakangan di Indonesia, apalagi pasca-Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x