Minta Bebaskan Gus Nur dan Ustaz Kinkin, Hidayat Nur Wahid: Demi Kemanusiaan

- 17 November 2020, 20:19 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Potret Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. /HO-Aspri/am/

Semua tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif covid-19 telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut, di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Baca Juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Akan Gelar Dialog Nasional yang Hadirkan 100 Tokoh dan Ulama

"Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang diantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB," kata Irjen Argo.

"Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama," sambungnya.

Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap sebagai salah satu pihak yang disebut menjadi provokator dalam sejumlah aksi demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja bersama beberapa anggota KAMI lainnya.

Baca Juga: Demam Tanaman Hias Mahal Menjamur, Sejumlah Tanaman di Kota Bekasi Digondol Maling

Sedangkan Gus Nur ditangkap usai dilaporkan terkait ucapannya yang dinilai menghina martabat Nahdlatul Ulama dalam kanal YouTube Refly Harun beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah