Getol Kampanyekan Copot Anies dari Gubernur, Ferdinand Hutahaean Beberkan Sejumlah Dasar Hukum

- 18 November 2020, 11:55 WIB
Ferdinan Hutahaean getol kampanyekan copot Anies Baswedan dari posisi Gubernur DKI Jakarta
Ferdinan Hutahaean getol kampanyekan copot Anies Baswedan dari posisi Gubernur DKI Jakarta /Twitter/@FerdinandiHaean3

PR BEKASI - Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean terus menyoroti isu pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 kemarin.

Pemanggilan Anies tersebut dalam rangka klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Diketahui, pada 14 November 2020 lalu, telah diselenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad saw dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dihadiri sejumlah massa yang terdiri dari anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq.

Baca Juga: Percepat Proses Vaksinasi Covid-19, Ridwan Kamil Dorong Anggota TNI Jadi Relawan Penyuntik Vaksin

Ferdinand Hutahaean pun menilai, Anies telah membiarkan kerumunan terjadi tanpa melakukan teguran. Menurutnya, hal yang paling fatal adalah Anies Baswedan turut hadir di Petamburan.

"Anies Baswedan membiarkan kerumunan terjadi tanpa melakukan teguran. Bahkan yang fatal, Anies Baswedan sendiri hadir di Petamburan pada malam hari setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di kawasan itu," tutur Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 18 November 2020.

Ferdinand mengungkap, pelanggaran protokol kesehatan tersebut berkenaan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pergub DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Anies sendiri.

"Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang telah diatur Undang-undang Kekarantinaan dan  aturan yang ditandantangani saudara Gubernur Anies Baswedan dalam Pergub tentang PSBB," ucap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Cek Fakta: Joe Biden Dikabarkan Adakan Pertemuan Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor Usai Terpilih

Ferdinand juga memaparkan dasar hukum berkenaan dengan pemberhentiaan masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akibat tindakannya tersebut. Ferdinand menilai, dasar hukum tersebut relevan dengan tindakan Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq.

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggah sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah," ujar Ferdinand Hutahaean,

Mantan politisi Demokrat itu juga memaparkan dasar hukum lain yang isinya terkait larangan terhadap pemerintah daerah.

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014; Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Beri 'Lampu Hijau' Habib Rizieq Pulang, Rocky Gerung: Harusnya yang Dipanggil Mahfud MD, Bukan Anies

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq terkait kerumunan di kala PSBB dan protokol kesehatan Covid-19.

Anies menyebut, pihaknya telah mengirimi surat peringatan melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara.

Berita pengiriman surat peringatan dibenarkan oleh Direktur Eksekutif JMN Ahmad Sulhy.

Ia mengungkap, hal ini sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Demi Yakinkan Masyarakat, Mantan Menteri Perikanan Makan Ikan Mentah Saat Konferensi Pers

Selain mengirim surat, Sulhy menambahkan bahwa Anies juga menyampaikan secara langsung terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada Habib Rizieq di Petamburan pada 10 November 2020 lalu.

"Jadi, selain berkirim surat resmi, pada saat Pak Anies berkunjung menemui HRS di kediamannya secara lisan juga menyampaikan agar menerapkan protokol kesehatan," ujar Sulhy.

Anies Baswedan mengklaim, belum ada pemerintah daerah yang melayangkan surat peringatan untuk mencegah kerumunan. Misalnya, kata dia, ketika terjadi kerumunan saat helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sulhy juga membenarkan perkataan Anies Baswedan yang mengklaim pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota langsung ditindak dalam waktu kurang dari sehari.

Baca Juga: 18 November Hari Kelahiran Muhammadiyah, Simak Sejarah Terbentuknya Hingga Eksis Sampai Saat Ini

"Penegakan terpaksa dilakukan setelahnya karena dinilai perhelatan pernikahan putri HRS tersebut melanggar aturan PSBB Jakarta, dibuktikan oleh Surat Pemberian Sanksi dari Satpol PP di bawah koordinasi Gubernur Anies tentunya dan pihak HRS telah membayar dendan sebagai sanksi pelanggaran PSBB sebesar Rp50 juta," ujar Sulhy.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah