Habib Rizieq Sebut Pemenggalan Prancis Bisa Terjadi, Henry: UU ITE Bisa Dipakai Untuk Pidanakan Dia

- 18 November 2020, 15:39 WIB
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Henry Subiakto. /Twitter Henry Subiakto

Melalui akun Twitternya, Henry Subiakto pun mendukung pernyataan Jimly Asshiddiqie, menurutnya UU ITE bisa dipakai untuk memidanakan Habib Rizieq.

"Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini," tuturnya.

Selain itu, Henry Subiakto menilai ucapan Habib Rizieq dalam ceramah tersebut dapat merusak citra Islam di Indonesia.

"Terlepas dr itu citra Islam dirugikan dg cara2 perilaku buruk spt ini," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @henrysubiakto, Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Sambil Berkaca-kaca, Jubir PA 212 Ungkap Keinginan Rekonsiliasi Habib Rizieq yang Kerap Digagalkan

Sebelumnya, sebanyak 14 orang dipanggil  Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

14 orang tersebut akan dimintai klarifikasi terkait acara yang diadakan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang dilaksanakan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 17 November 2020.

Yusri Yunus menjelaskan, pihak yang diundang tersebut dibagi dalam tiga elemen yakni Pemda DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah Habib Rizieq.

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah