Fadli Zon: Jangan Menggunakan Pandemi Covid-19 Ini untuk Kepentingan Politik

- 18 November 2020, 21:15 WIB
Tangkapan layar unggahan video Fadli Zon.
Tangkapan layar unggahan video Fadli Zon. /Fadli Zon Official/

Fadli Zon mengucapkan, ia sependapat dengan pakar hukum, yang menjelaskan Undang-undang karangtina tidak mempunyai dasar yang kuat untuk penetapan pidana kepada yang berkerumun dan tidak memakai masker.

"Saya sependapat dengan para pakar hukum yang menjelaskan Undang-undang Karantina Kesehatan ini tidak mempunyai satu dasar yang kuat untuk melakukan kriminalisasi atau penetapan tindakan pidana kepada mereka yang berkerumun," ucapnya.

Baca Juga: Bak Sinetron, Wanita Ini Tipu Mantan Suami Selama 5 Tahun hingga Dapatkan 2 Rumah dan Uang Miliaran

Fadli Zon menegaskan terkait Gubernur Anies Baswedan, menurutnya salah sasaran dan salah tatanan. Ia mengatakan dalam cuitan akun Twitter @Fadlizon, tindakan tersebut tidak wajar.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut semakin memperlihatkan bahwa Indonesia makin jauh dari demokrasi.

"Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi," cuit Fadli Zon Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Disebut Banyak Pelanggaran Prokes Covid-19 di Pilkada, Tito Karnavian: Kecil, Cuma 2,2 Persen

Fadli Zon menyebutkan Polisi telah salah dalam menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Bahkan Fadli Zon meminta polisi untuk membaca secara betul isi dari pasal tersebut. Agar tidak salah sasaran dan salah tatanan.

"Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul." cuitnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah