Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Anies Baswedan, Fadli Zon Beberkan 4 'Kejanggalan' Polisi

- 19 November 2020, 08:48 WIB
Fadli Zon (kanan) menilai ada diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan (kanan) selaku Gubernur.
Fadli Zon (kanan) menilai ada diskriminasi hukum terhadap Anies Baswedan (kanan) selaku Gubernur. /Kolase Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Anggota DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyebut terjadi diskriminasi hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, usai pemanggilannya ke Polda Metro Jaya serta adanya ancaman pidana yang disampaikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan yang dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Tepat pada Selasa, 17 November 2020, Anies Baswedan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pidana protokol kesehatan covid-19 yang dilakukan kelompok Habib Rizieq.

Baca Juga: Beri Izin Penjemputan Habib Rizieq, DPP FPI: Semoga Pak Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Pak Anies

Fadli Zon menilai tindakan yang diberikan kepada Anies merupakan hal yang tidak wajar karena seperti yang diketahui, masih banyak daerah lain yang juga terdapat kerumuna serupa.

"Dalam konteks Pilkada misalnya, banyak sekali gambar-gambar dan bukti-bukti menunjukkan banyak kerumunan tetapi tidak diproses, ketika terjadi demonstrasi-demonstrasi termasuk ketika memprotes UU Omnibus Law juga banyak kerumunan tetapi juga berbeda perlakuannya," ucapnya.

Namun menurut Fadli Zon, kejanggalan terjadi ketika semua ini berkaitan dengan kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS), pernikahan putrinya, dan juga acara Maulid Nabi yang diselenggarakannya.

Baca Juga: Cegah 'Pecah Konflik', 56 Calon Kades Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bekasi

"Tapi ketika ini ada kaitannya dengan kepulangan Habib Rizieq termasuk juga pernikahan putri dari HRS dan juga Maulid Nabi, tiba-tiba ada satu peristiwa yang sangat janggal yang kita semua tahu bahwa tentu saja ini sebuah tindakan yang diskriminatif," tuturnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official, Kamis, 19 November 2020, dirinya pun membeberkan 4 hal yang membuat tindakan pemanggilan dan ancaman pidana terhadap Anies adalah tindakan yang diskriminatif.

"Pertama, pemeriksaan itu disebut sebagai klarifikasi, padahal kita tidak mengenal istilah klarifikasi di dalam konsep hukum kita, terkait dengan protokol kesehatan atau UU karantina kesehatan, dan lebih lucu lagi kemudian proses klarifikasi itu ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya," ucapnya.

Fadli Zon menilai, tentu dari satu hal tersebut saja sudah jelas bahwa ada kejanggalan di dalam konsep hukum yang ditujukan kepada Anies Baswedan.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot?

"Kedua, bukankah Gubernur DKI bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, justru Gubernur DKI adalah pengawas di dalam hal ini, dan Gubernur DKI sudah berusaha untuk melakukan sebuah tindakan memberikan sanksi yaitu denda Rp50 juta dan sudah dipenuhi juga oleh pihak Habib Rizieq dalam kaitan dengan adanya kerumunan dan sebagainya," tuturnya.

Menurutnya, kejadian ini bisa dibilang cukup aneh dan janggal dan jika dibandingkan dengan Gubernur Jateng, Jabar, dan Banten terkait dengan apa yang terjadi di Bandara, hingga saat ini belum ada pemeriksaan apapun.

"Ketiga, ketentuan pidana di dalam UU karantina kesehatan itu termuat di dalam pasal 90 sampai 95, kalau kita membaca pasal-pasal itu, karena memang pada waktu UU ini dibuat tahun 2018 atau disahkan kita itu, tidak ada bayang-bayang, memang akan terjadi sebuah pandemi seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI

Fadli Zon menjelaskan bahwa UU tersebut tidak bisa digunakan untuk memidanakan seseorang apalagi jika dikaitkan dengan kasus kerumunan.

"Karena kerumunan itu kadang-kadang juga tidak bisa dihindari, apalagi kemudian kita melihat kemarin, ketika terjadi press conference Gubernur DKI di halaman Polda Metro Jaya sendiri, banyak wartawan berkerumun di situ, apakah itu bukan suatu kerumunan? Dan ternyata juga tidak bisa kemudian dihentikan kan," tuturnya. 

Fadli Zon mengatakan, memang semua ini harus melalui pendekatan secara dialogis dan musyawarah, apalagi acara keagamaan seperti Maulid Nabi, acara yang memang rutin dilakukan di berbagai tempat dengan kerumunan yang jumlahnya bisa mencapai ribuan.

"Maka dari itu kita tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya diskriminatif, termasuk juga kepada Pilkada, ketika mengantar calon yang berkampanye, kerumunan-kerumunan itu kadang-kadang sulit untuk dihindari, saya kira di sini kita perlu jujur dan objektif untuk menilai, supaya tidak ada diskriminasi hukum," ucapnya.

Baca Juga: Sentil Masalah Anies Baswedan dan Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Bangsa Ini Kekurangan Senja

Dirinya juga menambahkan bahwa tidak ada pasal-pasal yang menunjukkan pemidanaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Keempat, kalaupun ada urusan dengan Gubernur DKI jakarta, maka urusan itu sebetulnya adalah urusan pemerintahan bukan urusan polisi apalagi sebenarnya Gubernur merupakan atasan dari Kapolda dan Pangdam dalam konteks Forkopimda," tuturnya.

Menurut Fadli Zon, Gubernur adalah perwakilan dari pemerintah pusat yang diberi tugas untuk mengoordinasi semua instansi yang berada di daerah.

"Jadi kalaupun ada urusan dengan Gubernur maka itu urusannya dengan Kemendagri, Kemendagri yang bisa melakukan itu," ucapnya.

Baca Juga: Soal Netralitas ASN di Pilkada 2020, Menpan RB: Dilematis, Maju Kena Mundur Kena, Netral pun Kena

Fadli Zon menegaskan jika semua elemen ini dibolak-balikkan tentu ini akan membuat tata kelola pemerintahan dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah akan menjadi amburadul.

"Jadi marilah kita jangan berbuat diskriminatif, sejak awal mempunyai niat yang baik untuk menyelesaikan ini secara bersama-sama tindakan-tindakan yang tebang pilih, tindakan-tindakan yang sesuai selera yang didasari atas kebencian atau ketidaksukaan terhadap figur tertentu," tuturnya.

Menurutnya hal tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan baru dan merugikan kita semua.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah