Fadli Sebut Harusnya Para Menteri yang Dipidanakan Bukan Anies, Dany: Gubernur Kalo Dijewer ya Wajar

- 19 November 2020, 10:09 WIB
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan.
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan. /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak/Kolase dari YouTube Fadli Zon Official, YouTube Mata Najwa, dan ANTARA Foto

 

PR BEKASI - Politikus Gerindra Fadli Zon menyebut seharusnya bukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang dipidanakan melainkan para menteri-menteri karena mereka yang bertanggung jawab.

Bicara tentang inkonsistensi yang ditunjukan oleh pemerintah pusat yang saat ini menjadi topik hangat di publik Tenaga Ahli Utama KSP, Dany Amrul Ichdan buka suara.

Inkonsistensi itu salah satunya berupa pernyataan Mahfud MD yang memperbolehkan penjemputan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta namun pada hari Senin-nya, 16 November 2020 terjadi pencopotan dua Kapolda.

Baca Juga: RI-AS MoU Kerjasama Investasi Investasi Serta Pengadaan Barang dan Jasa 750 Dolar

"Pertama tentu kita lihat, sebelumnya kan pemerintah ingin menjemput ulama ya, ulama itu pewaris para Nabi, negara memuliakan agama, pemerintah sangat menghormati ulama siapa pun itu, oleh karena itu harus difasilitasi dengan baik," ucapnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Najwa Shihab, tetapi menurutnya tetap harus sesuai dengan arahan presiden dan mengacu pada protokol kesehatan (prokes) yang ada.

Lebih lanjut, Dany menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 2020, yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran prokes itu adalah aparat kepolisian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi, Siapkan Fotokopi KTP dan SIM Lama Anda!

Lalu saat disinggung bahwa Dany dianggap menolak adanya inkonsistensi pemerintah pusat yang melempar badan ke pemerintah daerah.

"Tidak melempar badan, karena itu sesuai impres, impresnya demikian, jadi ada delegation of authority, itu sah-sah saja dalam sebuah penanganan Covid ya begitulah mekanismenya, dengan segala kekurangannya tentunya," kata Dany.

Lalu Fadli Zon pun menimpalnya dengan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Dany, menurutnya penanganan Covid-19 ini memang sudah inkonsisten sejak awal.

Baca Juga: Warga Bantar Gebang, Hari Ini Akan Ada Pemadaman Listrik Hingga Pukul 11.00

"Mulai dari para pejabatnya, pejabat yang berwenang, termasuk penindakan. dan inkonsistensi itu terlalu banyak bahkan bisa jadi buku sendiri gitu ya, termasuk tadi itu inkonsistensi terakhir apa yang disampaikan oleh pak Mahfud MD yang mengizinkan untuk menindak tegas dan pernyataan beliau tentang Inpres no.6," ucapnya.

Fadli Zon menilai, di satu sisi pernyataannya memberikan satu tekanan tapi di sisi lain mengatakan tidak ada sanksi pidana.

Namun saat disinggung bahwa faktanya dalam UU karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Fadli Zon mengatakan hal itu dapat disanksi pidana kalau menimbulkan emergensi.

Baca Juga: Sebut Ada Diskriminasi Hukum Terhadap Anies Baswedan, Fadli Zon Beberkan 4 'Kejanggalan' Polisi

"Ini kan emergensinya udah banyak sejak awal, justru sebelumnya itu, harusnya menteri-menteri yang mengatakan tidak ada Covid, yang memberikan informasi-informasi salah itu bisa dipidanakan karena dia menimbulkan emergensi yang lebih besar," tuturnya.

"Jadi tidak menyebut secara spesifik, karena pada saat UU itu dibuat juga, kita tidak pernah ada gambaran tentang pandemi Covid, jadi kalau kita baca masih sangat umum sekali, gak ada di situ yang bisa diterapkan," katanya.

Fadli Zon juga menjelaskan walaupun di situ tertera merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun hanya sebagai pengawas. Jadi menurutnya aneh jika Polda Metro Jaya sampai memanggil Anies untuk klarifikasi.

Baca Juga: Bongkar Dasar Hukum Pemanggilan oleh Polda, Refly Harun: Seorang Anies pun Tidak Boleh Menghindar

"Istilah klarifikasi saja sudah aneh, tidak ada itu yang namanya istilah klarifikasi,  kita tidak mengenal istilah klarifikasi di dalam konsep hukum kita," ucapnya.

Bahkan dirinya yakin jika dua orang tersebut, Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab dekat dengan pemerintah tidak mungkin mereka diberikan sanksi dan ancaman seperti ini.

"Buktinya terlalu banyak, misalnya Pilkada di berbagai tempat yang jelas kerumunan gak ada yang diproses," tuturnya.

Baca Juga: Beri Izin Penjemputan Habib Rizieq, DPP FPI: Semoga Pak Mahfud MD Tidak Dipanggil seperti Pak Anies

Menurutnya saat ini yang perlu dikritisi adalah pemerintah telah gagal memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19.

Fadli Zon juga menambahkan bahwa pada saat pelaksanaan acara Habib Rizieq semuanya dilakukan sesuai dengan prokes yang berlaku.
 
"Jadi menurut saya kita harus adil, ini persoalannya, keadilan di dalam menegakan aturan itu yang paling penting, kalo gak nanti masyarakat akan mengabaikan Covid ini," ucapnya.

Baca Juga: Cegah 'Pecah Konflik', 56 Calon Kades Ikuti Deklarasi Damai Pilkades Kabupaten Bekasi

Lebih jauh, Dany pun menjelaskan terkait isu pemerintah yang disebut memiliki sentimen terhadap Habib Rizieq.

"Bagaimana ini bisa dibilang sentimen, sudah jelas-jelas tadi di awal saya bilang ulama itu pewaris para nabi, negara gak pernah ada masalah dengan Habib Rizieq, tapi ini kan masalah hukum, masalah pelanggaran protokol kesehatan jadi gak ada hubungannya antara figur ulama dengan pelanggaran profesi, siapapun itu harus diproses," tuturnya.

Lalu Dany pun menyebut bahwa hukuman untuk Anies sah-sah saja karena dia merupakan tangan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Soroti Perlakuan Berbeda Antara Habib Rizieq dan Gibran-Bobby, DPP FPI: Apa Kapolda di Sana Dicopot?

"Kemudian kalau pak Anies, loh gubernur itu kan tangan pemerintah pusat, jadi umpanya gubernur siapapun itu gubernurnya kalau dijewer ya wajar dong, dan tinggal proses aja kok gak masalah," ucapnya.

"Jadi kenapa baru sekarang, contoh-contoh Pilkada banyak termasuk di Solo dan lain-lain, ada yg joget, tapi begitu ada nama ini baru pulang Habib Rizieq, baru seolah-olah ada enforcement," kata Fadli Zon.

"Pilkada dengan kerumunan berbeda bang Dadli, kalo Pilkada kan ada UU sendiri, ada KPUdan ada Bawaslu di sana," ucap Dany.

Baca Juga: Viral Video Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq Malam Hari, FPI: Ada Upaya Adu Domba Kami dengan TNI

Fadli Zon masih dibuat kebingungan kenapa ada semacam kasus pencopotan dua Kapolda padahal kasus prokes juga sama-sama yang dihadapkannya adalah Covid.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah