Wapres Pastikan Izin BPOM dan Fatwa MUI Sudah Rampung Sebelum Vaksinasi Covid-19

- 19 November 2020, 15:27 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memastikan izin BPOM dan Fatwa MUI sudah rampung sebelum vaksinasi Covid-19 dimulai.
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memastikan izin BPOM dan Fatwa MUI sudah rampung sebelum vaksinasi Covid-19 dimulai. /Dok. Asdep KIP Setwapres./

PR BEKASI - Izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin Covid-19 dipastikan harus sudah tersedia sebelum tahap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai.

Menurut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, izin edar BPOM dan fatwa halal tersebut berguna agar vaksin Covid-19 tersebut aman digunakan oleh masyarakat.

Hal tersebut dikatakan oleh Ma'ruf Amin saat melakukan peninjauan pelaksanaan simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskemas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Maksimalkan Digitalisasi, DPR Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Lewat E-Parlemen

"Nanti menjelang vaksinasi itu (izin BPOM dan fatwa halal) harus terlebih dahulu keluar, harus sudah ada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Mantan ketua MUI tersebut mengatakan, vaksin Covid-19 sudah selesai melewati proses pemeriksaan uji klinis.

"Nanti vaksinnya itu sudah melewati proses, uji klinisnya sudah selesai, kemudian juga ada izin dari Badan POM yang sifatnya bahwa vaksin itu aman. Dan kedua juga punya khasiat, efektif manjur gitu bahasanya biasanya itu," tuturnya.

Baca Juga: Berbeda dengan RSD Pulau Galang, Pasien Rawat Inap Positif Covid-19 di Wisma Atlet Alami Penambahan

Ma'ruf Amin menjelaskan, perkembangannya saat ini sudah ada pemeriksaan awal dari BPOM dengan MUI untuk vaksin Sinovac asal Tiongkok.

Pemeriksaan awal vaksin Sinovac tersebut dilakukan saat tim perwakilan Pemerintah mengunjungi Tiongkok beberapa waktu lalu.

"Jadi tinggal nanti menunggu hasilnya, vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa yang ada di Beijing itu sudah ada tim bersama BPOM juga dari MUI," katanya.

Baca Juga: Ustaz Das'ad Latief Bubarkan Massa yang Ingin Lihat Dakwahnya, Muhammadiyah: Ini Contoh yang Baik

Wapres pun berharap, MUI segera mengeluarkan fatwanya terkait penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech tersebut.

Fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma'ruf Amin, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan masyarakat disuntik oleh vaksin tersebut meskipun belum halal.

"Kebolehan (vaksin) dipakai itu kita harapkan juga keluar dari MUI, kebolehan itu bisa karena dia halal atau karena dasarnya kedaruratan. Yang penting majelis ulama sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," kata Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Masuki Babak Final, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr.tirta: Dia Gentle, Eggak Kabur

Ma'ruf Amin menjelaskan, uji klinis, izin, dan fatwa terhadap vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.

"Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa," katanya.

Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu.

Baca Juga: Pemerintah RI Ngutang Lagi, Rektor Ibnu Chaldun: Apa Kita Sudah Tak Bisa Hidup Tanpa Berutang?

Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.

Sementara itu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin Covid-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x