Modus Kesurupan Jin, Oknum Pelatih Silat Cabuli Puluhan Murid

- 19 November 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi kesurupan./NET
Ilustrasi kesurupan./NET /

PR BEKASI - Jika biasanya olahraga bela diri diajarkan untuk olah tubuh dan mempertahankan diri dari tindak kejahatan, kali ini justru nama bela diri tercoreng akibat oknum guru silat yang melakukan tindakan asusila.

Sang pelatih terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan (cabul) terhadap puluhan muridnya dan dilakukan dengan modus yang tidak masuk akal, yaitu kesurupan.

Kasus ini terbongkar oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya.

Baca Juga: Ajak Semua Pihak Lihat Penyusunan UU Cipta Kerja, Menaker: Ada Niat Mulia di Balik Penyusunannya

Dijelaskan oleh Kapolres Jakut Kombes Pol Sudjarwoko bahwa modus pelaku yaitu memberikan iming-iming ilmu silat perguruan pencak silat kepada para korban atau muridnya.

Untuk itu para pelaku meminta kepada para korban agar mau menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya.

"Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya," kata Sudjarwoko, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Megamendung

Kasus ini terjadi pada September 2019 lalu dan tercatat sebanyak 21 orang menjadi korban kebiadaban tindakan gurunya itu. Meski begitu hanya segelintir korban yang berani melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku terlebih dahulu menakuti korban bahwa dirinya akan mengalami kesurupan dan akan melakukan tindakan cabul dengan alasan keperawanan korban dapat kembali seperti sedia kala.

"Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah ruhnya Mbah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala," tuturnya.

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Pengacara: Vonis Jerinx Tidak Penuhi Unsur Keadilan

Mirisnya, terdapat korban yang diketahui masih berstatus pelajar dan masih berusia dibawah 17 tahun. Atas kasus itu, kepolisian mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku, seperti pakaian silat para korban.

"Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban," kata Sudjarwoko.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena adanya aduan dari masyarakat serta orang tua korban yang membuat laporannya ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Glasgow College, Ridwan Kamil Berharap Bisa Sokong SDM Rebana Metropolitan

Atas tindakan tersebut, pelaku telah mendekam di penjara dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Sehingga kami melakukan proses penyidikan. Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara." kata Wirdhanto.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah